Hukum Lingkungan Nasional Dan Internasional
Hukum Lingkungan INDONESIA X DEKLARASI STOCKHOLM Dan RIO DE JANEIRO Perspektik : @jonas_lirin Saya melihat bahwa Negara Indonesia pada dasarnya sudah mengkantongi beberapa prinsip dasar yang memuat konsep2 serta prinsip2 yang sama dengan prinsip deklarasi yang diadakan di swedia pada tahun 1972 tentunya deklarasi stockholm. Bisa kita perhatikan misalnya suatu kewenangan negara, hak dan juga kewajiban masyarakat dalam lingkup pengelolaan lingkungan hidup dan konsep2 lainnya. Regulasi yg sama berhaluan ini dapat kita liat pada UU Nomor 23 tahun 1997, tepatnya terdapat pada pasal 4 yang berbunyi : "pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya yang beriman da bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" ...