Hukum Lingkungan Nasional Dan Internasional
Hukum LingkunganINDONESIA X DEKLARASI STOCKHOLM Dan RIO DE JANEIRO
Saya melihat bahwa Negara Indonesia pada dasarnya sudah mengkantongi beberapa prinsip dasar yang memuat konsep2 serta prinsip2 yang sama dengan prinsip deklarasi yang diadakan di swedia pada tahun 1972 tentunya deklarasi stockholm. Bisa kita perhatikan misalnya suatu kewenangan negara, hak dan juga kewajiban masyarakat dalam lingkup pengelolaan lingkungan hidup dan konsep2 lainnya. Regulasi yg sama berhaluan ini dapat kita liat pada UU Nomor 23 tahun 1997, tepatnya terdapat pada pasal 4 yang berbunyi : "pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya yang beriman da bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" disudut lain juga ada pada pasal 5 yang berbunyi : " (1) setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, (2) setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dan, (3) setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi dapat kita lihat bahwa negara Indonesia sudah menerapkan asas2 atau regulasi yang sama yang dari apa yang menjadi substansi dari deklarasi stockholm.
Sedangakan dari segi deklarasi rio De Janeiro dapat kita liat dalam pengelolaan hutan di Indonesia dari aspek hukum implementasi "the forest princiles" ada arti pentingnya karena hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk pengelolaan hutan diindonesia, karena pengelolaan lingkungan tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa pengaturan hukum yg efektif hal ini tidak jauh dari perspektif yang lain dari konferensi PBB mengenai masalah lingkungan dan pembangunan UNCED atau dikenal sebagai KTT Bumi (fart summit) di Rio de janeiro. Pemerintah indonesia telah bertekat untuk melaksanakan sustainable forest management principles tidak dituangkan secara jelas didalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 6 tahun 1999 tentang pengusahaan hutan dan pungutan hasil hutan pada hutan produksi. Jadi dengan demikian implementasi prinsip ini dalam pengelolaan hutan dan kehutanan sangat signifikan dengan tujuan upaya memelihara, mempertahankan fungsi hutan dan ekosistemnya.
Untuk saya sendiri dalam hal pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bertolak belakang ini. Saya berpendapat bahwa pemerintah dalam suatu negara dalam pembangunan itu harus bisa melihat batasan terhadap apa yang ingin atau akan dibangun dan harus bisa memperhatikan keadaan serta kondisi lingkungan dalam arti membangun kebutuhan infrastruktur umum misalnya harus tetap sesuai dengan tujuan yg semestinya tanpa harus serakah atau melebihi batas yg ditentukan baik oleh regulasi atau peraturan berkaitan(kebijakan). Apabila lewat batasan makan akbiatnya apa? Akibatnya tentu akan merusak keadaan lingkungan dan merugikan banyak aspek. Jadi pembagunan yang baik harus dg prinsip asas standarisasi. Membangun harus standar dg keadaan lingkungan krna ada manfaat dibalik itu yakni untuk kebersamaan lintas generasi ke generasi yg dapat menikmati hasil. Demikian yg bisa saya simpulkan setelah melakukan analisa teehadap Hukum lingkungan, pendapat ini tidak bermakna apakah benar atau tidak terima kasih.
Mantappp
BalasHapus👍🏼
BalasHapusWow
BalasHapusmenarik banget artikelnya
BalasHapus