Optik saya terkait problem Tanah Hak Milik
Saya mau cerita bre... Terkait masalah pertanahan yang sangat sering terjadi di wilayah yang isolir terpelosok, jadi gini... Posisi nya disini adalah hak milik atas tanah. Sya mau sampaikan bahwa hak milik merupakan hak paling terkuat dan terpenuh yg memiliki makna yaitu membedakan dg hak2 lain seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa dan hak lainnya. Diantara hak2 yg disebutkan diatas hanya ada satu jenis hak yg paling kuat ya hak milik itu sendiri, mengapa demikian karena hak milik itu adalah hal yg sifatnya turun temurun atau trus menerus bisa bangat diturunkan kepada yg akan mendapatkan waris atau pemegang ahli warisnya selama memiliki oleh seseorang dg notabene hak milik, hak milik tak punya jangka waktu dalam hal penggunaanya. Cek pasal 20 UUPA ayat nya sya gak sebutkan biar kalian yg cari sndiri. Contoh kasus si A memiliki sebidang tanah di areal Z dan tanah ini statusnya adalah hak milik dari si A tetapi si A belum mendaftarkan tanah...