HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW) HD PT 1
Baik teman2 kali ini kita akan sedikit menghighlight terkait Penasehat Hukum dan kliennya yang ditanganinya, mari belajar bersama. Sebelum kita mengelaborasi dan menguji lebih jauh mengenai permasalahan boleh tidaknya saksi didampingi oleh penasehat hukumnya (Advokat) pada saat pemeriksaan (tahapan penyelidikan/penyidikan) beserta seluruh argumentasi penolakan, maka ada baiknya apabila terlebih dahulu kita melakukan sedikit penjabaran ulang, khususnya mengenai konsepsi saksi. Siapakah yang dimaksud dengan saksi menurut hukum acara pidana kita dan dimanakah peranan saksi dalam konteks penegakan hukum pidana. Kita harapkan, dengan mengetahui status keberadaan saksi dalam proses penegakan hukum, maka analisis dan kesimpulan hukum yang akan kita lakukan dan dapatkan nantinya tak terjebak atau jatuh pada sekedar argumentasi kabur yang lahir dari kondisi emosional semata.
Dan disisi lain umumnya atau lazimnya yang sering terjadi adalah, klien yang datang ketika menghadapi perkara pidana,adalah ketika sudah masuk ke pengadilan. Artinya, sudah lewat proses penyelidikan, atau bahkan penyidikan. Dalam kondisi demikian, BAP (berita acara pemeriksaan) telah selesai, dan berkas-berkas sudah lengkap, naik ke kejaksaan. Penasihat Hukum, atau pengacara dalam hal ini sudah semakin terbatas langkah-langkah yang bisa diambil. Tidak bisa mendampingi proses pemeriksaan lagi. Padahal pemeriksaan ini, sangat penting karena akan menghasilkan BAP, dan BAP inilah yang akan digunakan dalam proses persidangan nanti.
BAP tersebut, boleh disebut sebagai medan perang yang menentukan. Apa yang disampaikan dan ditandatangani di dalam BAP itulah yang akan menjadi batas-batas ‘perang’ di persidangan. Sehingga, dalam pemeriksaan, baik sebagai saksi (terutama jika berpotensi naik menjadi tersangka), adalah sangat penting untuk sejak awal berkonsultasi dengan penasihat hukum, atau lawyer, atau pengacara. Mengapa? adakalanya kesalahan kecil dalam proses pemeriksaan, dalam proses penyidikan, bisa membuat seseorang terjerat pidana. Kesalahan dalam hal apa? bisa saja terjadi karena hal sepele seperti salah memberikan penjelasan, sehingga penyidik mengalami kesalahpahaman. Atau klien ketika masih menjadi saksi misalnya, keliru dalam menyampaikan keterangan, mengakibatkan salah paham, sehingga berujung pada status tersangka, bahkan menjadi terpidana.
Pada kondisi demikianlah, seorang yang menjalani proses pidana harus berhati-hati dan sebaiknya didampingi oleh pengacara. Pengacara akan memastikan agar keterangan yang diberikan saksi/tersangka dalam pemeriksaan tidak mengalami kekaburan, atau kesalahpahaman, supaya tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan pidana (oleh hakim). Pengacara akan menerjemahkan bahasa awam klien ke dalam bahasa hukum kepada penyidik. Kehadiran pengacara, juga akan mengurangi resiko terjadinya penyimpangan-penyimpangan di dalam proses pemeriksaan, misalnya dari adanya intimidasi, atau pertanyaan-pertanyaan yang menjebak, dst dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengapa bisa terjadi demikian? adakalanya sebagian oknum, misalnya katakanlah dia dikejar target sehingga terburu-buru dalam melakukan pemeriksaan dan perlu cepat segera menaikkan perkara, maka bisa terjadi hal-hal yang bersifat menyimpang dari ketentuan.
Satu hal lainnya adalah, pendampingan pada waktu pemeriksaan, selama penyidikan misalnya, menjadi penting karena tersangka menjadi lebih tenang dan tidak gugup. Sehingga bisa memberikan keterangan lebih baik. Dan lawyer atau pengacaranya bisa memberikan petunjuk-petunjuk bagaimana agar dalam memberikan keterangan itu tidak merugikan dirinya, dengan tidak melanggar hukum. Proses pemeriksaan ini penting, karena berkaitan sangat erat dengan pengembangan kasus, khususnya menyangkut pembuktian kelak di persidangan. Apa yang bisa, dan perlu dibuktikan di persidangan, banyak ditentukan dari proses pemeriksaan ini. Maka pihak penegak hukum, dan pihak yang terlibat dalam peristiwa hukum (baik sebagai saksi, korban, atau tersangka), perlu memahami masalah ini dengan baik, supaya pihak yang tidak bersalah, malah terjerat masalah pidana. Atau, jikapun sebagai pelaku, pihak yang bersalah, tidak dipidana melampaui atau melebihi kesalahannya.
Moga bermanfaat sob!
Permisi pak saya ingin bertanya kepada bpk.
BalasHapusPertanyaannya: Terkait POLITIK HUKUM NASIONAL dan SEJARAH HUKUM INDONESIA.
Bisa dijelaskan.
Sekian dn terima kasih.
Boleh, silahkan hehe
Hapus