Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Bjorka dan UU ITE

Gambar
BJORKA dan UU ITE 11/2008 Hai salam sehat... Kali ini saya akan membahas terkait hukumnya bagi peretas data secara ilegal yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab akan tindakannya. Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa seorang peretas atau biasa dikenal dengan istilah Hacker adalah salah satu profesi yang ahli dan terampil di segi teknis teknologi komputer, hal ini muncul karena perkembangan serta kemajuan dari teknologi yang semakin pesat. Para Hacker ini juga dapat menciptakan jejaring internet yang saat ini bisa kita akses dengan kode WWW (World Wide Site). Jadi sangat luar biasa apabila seorang peretas ini kemudian dapat menguasai jejaring teknologi yang ada didunia ini. Berita viral yang baru2 ini kita tahu yakni Hacker BJORKA yang muncul ke publik dengan membawa berbagai polemik yaitu mengancam akan membongkar data pribadi (Secret Data)dari pejabat pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan oleh peretas BJORKA dengan tujuan untuk memberikan rasa k...

Sistematika Hukum Kehutanan di Indonesia

Gambar
Sistematika Hukum Kehutanan secara umum Menurut M. Hariyanto, Hukum kehutanan adalah kumpulan peraturan atau kaidah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis aupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara Negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan hasil hutan tumbuhan dan satwa liar, Negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan hasil hutan tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa atau imperatif, dan sanksi bagi yang melanggarnya.  Sedangkan menurut Idris Sarong Al Mar, Hukum kehutanan adalah serangkaian kaidah-kaidah/nora-norma yang tidak tertulis dan peraturan-peraturan tertulis yang hidup dan dipertahankan dalam hal-hal hutan dan kehutanan. Menurut Salim, hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah atau ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar Negara dengan hutan dan kehutanan dan hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan. Ada 3 (tiga) unsur yang terkandung dala rummusan hukum kehutanan yaitu: Adanya...

Diversi Hukum

Gambar
Diversi, manfaat dan tujuannya UU 11/2012 SPPA Salam sehat... Kali ini kita akan sedikit membahas terkait dengan Diversi dalam proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh seorang anak Diversi dalam SPPA No. 11 Tahun 2012 mempunyai tujuan utama yaitu sebagai upaya untuk mencapai suatu perdamaian antara korban (Victim) beserta pihaknya dengan pelaku (anak) beserta pihaknya. Untuk menyelesaikan perkara anak diluar dari proses peradilan, menuntut masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi, menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak (Pasal 6) Diversi bisa dilakukan atau dilaksanakan apabila tindak pidana yang dilakukan diancaman pidana dibawah 7 tahun penjara dan bukan pengulangan tindak pidana /kejahatan atau Repetition of Crime (Pasal 7) Proses diversi biasanya dilakuan dengan dengan cara musyawarah dengan mempertemukan atau melibatkan anak/orang tua/wali/pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional dengan dilandasi dengan sistem RJ ( Restorasi Ju...