Diversi Hukum
Diversi, manfaat dan tujuannya UU 11/2012 SPPA
Salam sehat...
Kali ini kita akan sedikit membahas terkait dengan Diversi dalam proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh seorang anak
Diversi dalam SPPA No. 11 Tahun 2012 mempunyai tujuan utama yaitu sebagai upaya untuk mencapai suatu perdamaian antara korban (Victim) beserta pihaknya dengan pelaku (anak) beserta pihaknya. Untuk menyelesaikan perkara anak diluar dari proses peradilan, menuntut masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi, menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak (Pasal 6)
Diversi bisa dilakukan atau dilaksanakan apabila tindak pidana yang dilakukan diancaman pidana dibawah 7 tahun penjara dan bukan pengulangan tindak pidana /kejahatan atau Repetition of Crime (Pasal 7)
Proses diversi biasanya dilakuan dengan dengan cara musyawarah dengan mempertemukan atau melibatkan anak/orang tua/wali/pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional dengan dilandasi dengan sistem RJ (Restorasi Justice).
Proses diversi juga harus atau wajib memperhatikan:
1. Kepentingan dari si korban (victim),
2. Kesejahteraan dan tanggung jawab anak,
3. Pnghindaran dari stigma negatif,
4. Penghindaran pembalasan (revenge)
5. Keharmonisan masyarakat serta kepatutan, kesusilaan dan juga ketertiban umum (Pasal 8)
Penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan proses diversi harus mempertimbangkan atau mendeliberasi :
a. Kategori tindak pidananya yang dilakukan
b. Unsur anak tersebut
c. Hasil penelitian kemasyarakatan dari BAPAS dan support dari lingkungan keluarga dan masyarakat (Pasal 9)
Kesepakatan untuk diversi harus mendapatkan persetujuan dari si korban atau keluarga korban dengan disertai keluarganya kecuali untuk,
- tindak pidana ini adalah merupakan pelanggaran
- Tipiring
- Tindak pidana tanpa korban
- Nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai UMP (Upah minimum) Provinsi setempat (Pasal 9)
Dan terkahir, kesepakatan diversi yang dilakukan oleh penyidik atau pembimbing kemasyarakatan itu dapat berbentuk antara lain:
a. Pengembalian kerugian apabila ada korban
b. Rehabilitasi medis dan psikososial
c. Penyerahan kembali kepada orang tua
d. Mengikuti pendidikan/pelatihan di LPKS paling lama 3 bulan atau pelayanan masyarakat dalam kurung waktu yang sama (Pasal 10)
Hasil kesepakatan diversi juga dapat berbentuk ;
- Perdamaian dengan tanpa ganti rugi
- Penyerahan kembali kepada orang tua
- Ikut serta pendidikan di LPKS selama 3 bulan atau pelayanan masyarakat (Pasal 11).
Pada dasarnya, diversi merupakan upaya hukum/cara agar kita dapat meminimalisir atau mengurangi negatif impact dari adanya keterlibatan anak dalam suatu proses peradilan pidana.
Moga bermandaat...
Komentar
Posting Komentar