Bjorka dan UU ITE
Hai salam sehat...
Kali ini saya akan membahas terkait hukumnya bagi peretas data secara ilegal yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab akan tindakannya.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa seorang peretas atau biasa dikenal dengan istilah Hacker adalah salah satu profesi yang ahli dan terampil di segi teknis teknologi komputer, hal ini muncul karena perkembangan serta kemajuan dari teknologi yang semakin pesat. Para Hacker ini juga dapat menciptakan jejaring internet yang saat ini bisa kita akses dengan kode WWW (World Wide Site). Jadi sangat luar biasa apabila seorang peretas ini kemudian dapat menguasai jejaring teknologi yang ada didunia ini.
Berita viral yang baru2 ini kita tahu yakni Hacker BJORKA yang muncul ke publik dengan membawa berbagai polemik yaitu mengancam akan membongkar data pribadi (Secret Data)dari pejabat pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan oleh peretas BJORKA dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia yang tidak merasakan keadilan, selalu tertindas, dan tidak menerima kejujuran/perlakuan yang tak seimbang bahkan tidak mendapatkan perhatian dari pihak penguasa. Tak hanya itu peretas Bjorka juga mengungkapkan bahwa aksi nya ini dilakukan karena ia berasumsi bahwa nilai Pancasila di negara Indonesia tidak berjalan sesuai harapan yang semestinya.
Nah itu sedikit motif dan alasan peretas Bjorka yang saat ini sangat banyak diperbincangkan
Meski demikian, aktivitas meretas data orang atau sekelompok orang dengan secara ilegal itu tidak dibenarkan oleh Hukum atau undang-undang terkait. Ibaratkan kita ingin mengambil hak orang lain tanpa seizin orang tersebut atau mencuri secara diam2 terhadap apa yang dimiliki orang lain, sehingga tidak dapat dibenarkan karena menyangkut dengan hak/identitas/reputasi/kepentingan orang atau sekelompok orang.
Lalu hukum yang layak untuk si peretas ilegal ini apa kira2?
Indonesia sendiri sudah ada unifikasi hukum terkait dengan informasi teknologi yang memang telah mengatur sanksi bagi peretas atau hacker. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ini merupakan UU khusus yang dibentuk untuk tujuan menangani segala permasalahan atau kejahatan yang berkaitan dengan dunia virtual sistem teknologi ,informasi dan sistem transaksi di dunia maya.
Hacker Bjorka dapat diancam dengan Pasal 30 ayat (3) UU ITE dan Pasal 33 UU ITE. Yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan".
Adapun bunyi Pasal 33 UU ITE " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem eletronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya ".
Oleh sebab itu apabila telah memenuhi unsur Pasal 33 UU ITE, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milar rupiah). Dan yang memenuhi unsur Pasal 30 ayat (3)UU ITE dapat diancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000(delapan ratus juta rupiah).
Jadi hati2 kalo mau meretas/membobol data orang lain secara ilegal atau melawan hukum Sanksi menanti!
Moga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar