Doxing Action dan Dialektika Privasi Vs Keterbukaan Informasi X Etika
Hei...salam sehat ya
Hari ini kita akan sedikit membahas serta belajar bersama terkait Doxing dan Dialetika Privasi Vs Keterbukaan informasi X Etika, lets gooo...
Doxing setau saya itu tindakan yang memiliki konotasi negatif yang bisa mengancam serta melanggar privasi seseorang. Doxing juga sangat jelas dilarang dalam suatu Undang-undang yakni pada pasal 26 UU ITE yang terkait suatu informasi pribadi seseorang tidak boleh digunakan atau disebarkan tanpa seizin pemilik akun informasi pribadi tersebut. Dalam hal doxing termasuk pelanggaran HAM atau bukan?. Ini menurut optik saya iya masuk saya beralasan bahwa karena tindakan trsebut merupakan tindakan yang tergolong dalam kejahatan berbasis digitalisasi. Contoh misalnya ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan semena-menanya menggunakan serta menyebarluaskan data bahkan informasi pribadi milik seseorang di dunia maya(internet) baik dalam konteks tidak sopan ataupun sopan dan oleh karena itu dengan tegas padat ini adalah tindakan pelanggaran (foul action) atas Hak asasi manusia secara digital
Next.....
Terkait dialektika privasi dan keterbukaan informasi dan data tentu memiliki kepentingan melindungi privasi dan kepentingan untuk tetap mempertahankan keterbukaan informasi dan data,maka diperlukan pengaturan yang lebih baik agar kedua hak ini tidak saling tumpah tindih dapat tetap dapat mendukung kemajuan demokrasi dan hak asasi manusia. Untuk memahami hal tersebut,model legislasii yang dikembangkan wajib memastikan akuntabilitas dari negara baik untuk melindungi privasi dan memastikan keterbukaan informasi dan data. Karena kedua hak tersebut memiliki tingkat dan bobot yang sama. Dann jika pun ada kasus yang muncul karena konflik antara perlindungan privasi dan kepentingan keterbukaan, maka hal tersebut harus didalami berdasarkan kasus per kasus. Karena itu merancang legislasi yang baik sangat penting agar baik Undang-undang yang dihasilkan,penerapan dari aturan dan lembaga pengawasnya dapat dengan baik menyeimbangkan kedua hak tersebut. Apabila dikaitkan dengan etika maka kedua elemen ini tentu harus dijalankan dengan baik sepenuhnya tanpa harus mengurung salah satu dari kegunaan yang terdapat di dalam kedua poin tersebut yakni antara Privasi dan keterbukaan informasi sehingga demikian kedua nya mampu beroperasional dengan baik.
Terima kasih semoga optik ini bermanfaat
Komentar
Posting Komentar